ASMIRANDAH AJUKAN PEMBATALAN PERNIKAHAN

   Belum juga reda rasa keterkejutan publik tentang pernikahan diam-diam Asmirandah dan Jonas Rivanno.

   Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahnya ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, 7 november lalu. Menurut Humas PA Depok, Suryadi, pembatalan pernikahan bisa dilakukan sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Perkawinan.
  Ditambahkan Suryadi, dalam Pasal 23 sampai 28 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelasan petunjuk, bagaimana cara pembatalan pernikahan.
  Ketika ditanya, apakah Asmirandah membatalkan pernikahanya karena masalah keyakinan, Suryadi tidak menutupinya.
  ''Ternyata pihak termohon (Jonas) tidak sanggup meyakini Agama,'' ujar Suryadi.
   Seperti di ketahui, Jonas sempat mengaku menjadi mualaf. Namun saat jumpa pres Jonas tidak mengakuinya. Dan pengakuan Jonas itu dikabarkan membuat keluarga Asmirandah kecewa dan sakit hati.
   ''Kami konfirmasi, telah masuk dan di ajukan perkara di PA Depok yang di ajukan Asmirandah,'' kata Suryadi
   Dijelaskan Suryadi , dalam mengajukan permohonan pembatalan pernikahan itu, Asmirandah diwakili kuasa hukumnya.
   Suryadi menjelsan bahwa pengadilan Agama tidak hanya mengurusi perkara cerai saja, mereka juga bisa memproses perkara pembatalan nikah.
  ''Tugas PA tidak hanya perkara percerain, salah satunya adalah pembatalan perkawian. Bisa di ajukan oleh pihak suami isteri atau keluarga ke atas atau pejabat berwenang,'' tuturnya.
   Menurutnya, pembatalan perkawinan bisa di lakukan sesuai dengan yang tertera dalam Undang-undang pernikahan.
   Terkait pengajuan pembatalan perkawinanya dengan Jonas Rivanno, Pengandilan Agama (PA) Depok berharap Asmirandah (Andah) hadir dalam persidangan yang akan di gerlar pada Rabu (27/11).
   ''Sidang pertama akan digerlar Rabu, 27 november 2013. Pada hakikatnya sama, proses pemanggilan masing-masing pihak namun yang wajib hadir itu sebenarnya pemohon kerena mempunyai kepentingam hukum,'' jelas Suryadi di kantornya,senin (25/11). (8)

Posting Komentar